SOE, iNewsTTU.id--Tempat penyulingan sopi Kualin milik warga Desa Tuafanu Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu (7/9/2022) sekira pukul 14:00 Wita ludes terbakar. Padahal, rumah penyulingan Sopi (Miras Lokal) sebelumnya telah dipasang garis polisi.
Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui sambungan teleponnya menceritakan, bahwa setelah mendapat laporan masyarakat, aparat Polsek Kualin di pimpin Kapolsek Ipda Faizal Alang langsung terjun ke tempat kejadian perkara ( TKP) untuk melakukan penyelidikan.
"Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan kebakaran rumah penyulingan sopi yang sudah di pasang garis polisi," terang I Gusti Putu Suka Arsa.
Dikatakannya, sebelum itu, pihaknya memerintah tim Polres Timor Tengah Selatan untuk melakukan penertiban ke tempat penyulingan sopi di Desa itu, saat itu, pihak polisi meminta pemilik untuk menghentikan aktifitas penyulingan ilegal itu.
Kapolres juga meminta kepada seluruh Kapolsek Jajaran untuk terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyakit masyarakat minuman keras karena giat penertiban di laksanakan berdasarkan instruksi Kapolda Nusa Tenggara Timur tentang penertiban minuman keras (miras).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait