Korban pun menangis di pinggir jalan lantaran ditinggal oleh pelaku sekaligus motornya dibawa kabur.
"Polisi yang sedang berpatroli menemukan korban menangis di pinggir jalan. Saat didatangi, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya," katanya.
Berbekal dari laporan korban, polisi kemudian melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, polisi meringkus barang bukti bersama motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait