get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhabinkamtibmas Kefamenanu Utara Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengolahan Lahan Kering

Warga Kefamenanu Utara Sepakati Sanksi Tegas untuk Ternak Liar dan Pelaku Pencurian

Senin, 27 April 2026 | 14:40 WIB
header img
Aipda M. Virmon, menginisiasi rapat bersama guna merumuskan kesepakatan penegakan aturan di tengah masyarakat.Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefamenanu Utara, Aipda M. Virmon,  menginisiasi rapat bersama guna merumuskan kesepakatan penegakan aturan di tengah masyarakat. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Lurah Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (27/4/2026) pukul 10.00 WITA.

Rapat ini melibatkan Lurah, para Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda se-Kelurahan Kefamenanu Utara.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah aturan penting, di antaranya pemberian sanksi tegas bagi warga yang membiarkan ternaknya—seperti sapi dan kambing—berkeliaran hingga merusak kebun, pekarangan, maupun lahan milik warga, kelompok, atau pemerintah.

Selain itu, masyarakat yang terbukti melakukan pencurian atau perusakan tanaman, baik berupa kayu, pakan ternak, sayur-mayur, maupun tanaman lainnya, juga akan dikenakan sanksi.

Kesepakatan juga mengatur kewajiban warga untuk melapor kepada Ketua RT jika menerima tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam. 

Tak hanya itu, warga yang memutar musik melewati pukul 24.00 WITA tanpa izin resmi dari pihak kepolisian akan dikenai sanksi.

Dalam rapat tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak kelurahan dan seluruh elemen masyarakat turut merumuskan aturan tertulis yang nantinya akan disahkan dengan tanda tangan di atas materai agar memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran. Bahkan, disepakati pemberian insentif atau reward bagi pelapor sebesar Rp100.000.

Adapun sanksi yang disepakati bagi pelanggar cukup tegas, yakni denda uang sebesar Rp1.000.000, ditambah sanksi adat berupa satu ekor babi senilai Rp2.500.000 serta beras 20 kilogram yang diberikan kepada korban.

Lurah bersama para tokoh dan masyarakat yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas atas inisiatif dan inovasi yang dinilai sangat bermanfaat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut