Temuan Penimbunan BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU di Sumba Barat Daya
SUMBA BARAT DAYA, iNewsTTU.id – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada salah satu SPBU di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul temuan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Langkah ini diambil setelah aparat Polres Sumba Barat Daya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 463 liter Pertalite yang ditimbun di rumah seorang pelaku di Kecamatan Kodi Balaghar. BBM tersebut disimpan dalam berbagai wadah dengan ukuran berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui berprofesi di bidang pendidikan itu mengaku memperoleh BBM dari SPBU Bondo Kodi untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini juga menyeret oknum internal SPBU. BBM diduga diperoleh dengan bantuan istri pelaku yang bekerja sebagai operator di SPBU Bondo Kodi dengan nomor SPBU 5687207.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Operator telah diberhentikan, sementara pengawas SPBU yang bertugas dikenakan skorsing. Untuk SPBU, kami berikan sanksi berupa peringatan serta penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 30 hari, terhitung mulai 23 April 2026,” ujar Ahad.
Ia menegaskan, Pertamina mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Subsidi harus tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami mengapresiasi tindakan cepat Polres Sumba Barat Daya dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
Pertamina juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik ilegal.
Editor : Sefnat Besie