get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencetak Tim Penolong Nyawa Manusia, 25 Calon SAR Dilatih di Kupang

Setelah Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Jum'at, 05 September 2025 | 20:33 WIB
header img
Setelah Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI. Foto Ilustrasi iNewsTTU


JAKARTA, iNewsTTU.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan masyarakat. Dengan adanya pemotongan ini, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemangkasan dilakukan terhadap beberapa fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, telepon, dan tunjangan transportasi. Selain itu, biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp20.033.000 juga ikut dipangkas.

Pemotongan tunjangan dan fasilitas ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pimpinan DPR pada Kamis (4/9/2025).

Dasco juga mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangannya. Sementara itu, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai diberlakukan sejak 1 September 2025.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI, termasuk pendapatan bersih, sebelum pemotongan diberlakukan secara penuh:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat (per bulan):

        Gaji Pokok: Rp4.200.000

        Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

        Tunjangan Anak: Rp168.000

        Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

        Tunjangan Beras: Rp289.680

        Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

        Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

    Tunjangan Konstitusional (per bulan):

        Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp20.033.000

        Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

        Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

        Honorarium Kegiatan (Legislasi, Pengawasan, Anggaran): Rp25.383.000

        Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

    Total Bruto (sebelum pajak):

        Rp74.210.680

    Pajak PPH 15%:

        Rp8.614.950

    Take Home Pay

        Rp65.595.730

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut