Setelah Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

JAKARTA, iNewsTTU.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan masyarakat. Dengan adanya pemotongan ini, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemangkasan dilakukan terhadap beberapa fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, telepon, dan tunjangan transportasi. Selain itu, biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp20.033.000 juga ikut dipangkas.
Pemotongan tunjangan dan fasilitas ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pimpinan DPR pada Kamis (4/9/2025).
Dasco juga mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangannya. Sementara itu, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai diberlakukan sejak 1 September 2025.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI, termasuk pendapatan bersih, sebelum pemotongan diberlakukan secara penuh:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat (per bulan):
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional (per bulan):
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Kegiatan (Legislasi, Pengawasan, Anggaran): Rp25.383.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto (sebelum pajak):
Rp74.210.680
Pajak PPH 15%:
Rp8.614.950
Take Home Pay
Rp65.595.730
Editor : Sefnat Besie