get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Mau Diputusin, Pemuda Ini Niat Perkosa Mantan Kekasih di Kamar Kost

Video Syur Mantan Kekasih Disebar, Apes Pria ini Digelandang Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:33 WIB
header img
Video Syur Mantan Kekasih Disebar, Apes Pria ini Digelandang Polisi Foto: ilustrasi iNews.id


MAKASSAR, iNewsTTU.id– Seorang perempuan muda di Kota Makassar menjadi korban keji "revenge porn" setelah mantan kekasihnya, RI (22), nekat menyebarkan video pribadinya yang bermuatan pornografi. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menggunakan video tersebut untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya, pasca hubungan mereka kandas.

Tim Ewako Resmob Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus RI pada Sabtu (12/7/2025). Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat maraknya kasus serupa yang merugikan korban, terutama perempuan, baik secara psikologis maupun sosial.

Awal Mula Petaka: Sakit Hati Berujung Ancaman dan Penyebaran

Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, penyelidikan mengungkap bahwa RI dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara. Saat masih berpacaran, pelaku secara diam-diam merekam video asusila korban dan menyimpannya di ponselnya.

"Setelah hubungan mereka putus, pelaku merasa sakit hati lalu mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi tersebut ke dua orang temannya," jelas AKP Wawan.

Namun, sakit hati RI tidak berhenti di situ. Ia melancarkan ancaman serius kepada korban. "Untuk ancaman yang dilakukan pelaku adalah, ketika putus berpacaran, pelaku merasa sakit hati kepada korban. Kemudian dari situ dia melakukan pengancaman. Apabila tidak mau videonya disebarkan, maka korban harus mau melakukan hubungan badan dengan pelaku," ungkap AKP Wawan, menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan RI.

Pentingnya Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus ini kembali mengingatkan kita akan bahaya penyebaran konten intim tanpa persetujuan, atau yang dikenal dengan istilah "revenge porn". Tindakan ini bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan berbasis gender online yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Polisi telah menyita satu unit ponsel yang digunakan RI untuk menyimpan dan menyebarkan video sebagai barang bukti. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti adalah satu unit handphone yang di situ terdapat video yang dimaksud. Untuk proses hukumnya, saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Polrestabes Makassar," pungkas AKP Wawan.

Semoga penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa. Bagi korban kekerasan siber seperti ini, sangat penting untuk segera melapor kepada pihak berwajib dan mencari dukungan psikologis.

 

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut