Polres TTU Terima Laporan Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum ASN

Kefamenanu, iNewsTTU.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kornelis Lakulo'o, alias Nelis dilaporkan ke Polres TTU atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan dengan Nomor: LP/B 108 IV/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR ini dilayangkan oleh Yuvensius Sasi, yang merupakan suami sah dari terlapor wanita, YM
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Markus Mitang, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima. Peristiwa dugaan perzinahan tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 00.00 WITA, di kediaman pelapor di Haumeni, Bikomi Utara.
Menurut laporan, saksi melihat Kornelis Lakulo'o memasuki rumah YM saat wanita tersebut sedang sendirian. Setelah Kornelis masuk, lampu rumah YM dimatikan. Kemudian, sekitar pukul 05.00 WITA, saksi melihat Kornelis keluar dari rumah tersebut. Berdasarkan pengakuan saksi, kejadian serupa diduga telah terjadi sebanyak empat kali.
"Atas kejadian tersebut, Yuvensius Sasi selaku pelapor mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk melaporkan dugaan perzinahan ini agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"Jelas Ipda Wilco
Ipda Wilco Markus Mitang menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari dua orang saksi. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan laporan dan keterangan saksi yang telah dihimpun.
Editor : Sefnat Besie