get app
inews
Aa Read Next : Dukung Paket Krisna, Sonaf Sanak Sebut Panggilan untuk Perubahan di Kabupaten TTU

10 Calon Kepala Daerah dari NTT Resmi Dapat SK Dukungan Partai Perindo

Senin, 19 Agustus 2024 | 21:12 WIB
header img
Berikut Sejumlah calon kepala daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima SK Persetujuan Parpol KWK . Foto:istimewa


Jakarta, iNewsTTU.id - DPP Partai Perindo telah menyerahkan B Persetujuan Parpol KWK bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Partai Perindo dari berbagai wilayah di Indonesia.

Acara ini akan berlangsung di kantor pusat Partai Perindo, Jl. Pangeran Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Angela Tanoesoedibjo, Ketua Desk Pilkada Partai Perindo, langsung penyerahan dokumen persetujuan tersebut.
Penyerahan ini menjadi langkah penting bagi Partai Perindo dalam mempersiapkan para kandidat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Berikut Sejumlah calon kepala daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menerima SK Persetujuan Parpol KWK antara lain:

Calon Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena
Kabupaten Sumba Barat Daya: Ratu Ngadu Bonnu Wulla / Dominikus Alpawan Rangga
Kabupaten Malaka: Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati
Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas / Tarsisius Sjukur
Kabupaten Rote Ndao: Paulus Henuk / Apremol D. P. Dethan
Kabupaten Timor Tengah Utara: Kristiana Muki / Kornelis Naifatin
Kabupaten Flores Timur: Y. A. T. Lukman Riberu / Zakarias Paun
Kabupaten Manggarai Barat: Mario Y. Pranda / Wakil Bupati
Kabupaten Kupang: Messerasi B. Ataupah / Maria Nuban Saku
Kabupaten Sabu Raijua: Krisman B. Riwo Kore / Thobias Uly

Agenda ini diharapkan memperkuat sinergi antara Partai Perindo dan para calon kepala daerah dalam persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut