Kupang, iNewsTTU.id- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang telah resmi menerapkan retribusi baru untuk pedagang pasar di wilayah tersebut.
Keputusan ini setelah melalui proses yang panjang, dimulai dari November 2023 dengan kajian dan perencanaan, hingga penyampaian kepada Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Kota Kupang dan Pj. Sekda Kota Kupang, Abraham Devil Evil Manafe pada Desember 2023.
Penerapan retribusi baru ini dipicu oleh rekomendasi DPRD Kota Kupang dan BPKP Perwakilan NTT. Mereka menilai bahwa retribusi pasar di Kota Kupang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, mengingat tidak ada perubahan sejak tahun 2016.
Meskipun retribusi pasar dinaikkan pada awal Januari 2024, namun hal ini menuai protes dari sebagian pedagang pasar.
DPRD Kota Kupang merekomendasikan agar Perumda Pasar Kota Kupang melakukan sosialisasi kenaikan retribusi kepada pedagang.
Sosialisasi dilakukan sejak 21 Januari hingga 23 Februari 2024, dan retribusi baru mulai diterapkan pada Maret. Namun, karena pertimbangan Pilpres dan Pemilu, retribusi baru ini baru benar-benar diterapkan pada 24 April 2024.
Maxi Nomlene, Direktur Pemasaran Perumda Pasar Kota Kupang, menyatakan bahwa tarif retribusi pasar yang semula Rp2.000 kini naik menjadi Rp5.000, ditambah tarif keberhasilan yang sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.
"Jadi, setiap pedagang harus membayar Rp7.000 untuk setiap lapak per hari," ungkap Maxi.
Meski sudah dilakukan sosialisasi, masih ada sejumlah pedagang yang menolak membayar retribusi baru. "Mereka disebut oknum karena sejak tarif lama juga sering menunggak pembayaran," tambah Maxi.
Maxi menegaskan, pihaknya mendata para pedagang yang tidak ikuti aturan.
"Untuk oknum yang tidak mau membayar, sudah diminta dewan pengawas Perumda Pasar, untuk didata, lalu dilaporkan, agar secepatnya ditindak Dewas Perumda Pasar, melalui Satpol PP," Tutup Dirut Pemasaran Perumda Pasar Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie