OGAN ILIR, iNewsTTU.id - Seorang suami bernama Dadang (38) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, (20/3/2024).
Peristiwa KDRT terjadi pada 22 November 2023 di rumah mereka di Desa Betung I, Kecamatan Lubuk Keliat, sekitar pukul 23.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara meninju setelah ajakan untuk melakukan hubungan badan ditolak.
"Saat itu pelaku baru pulang dari acara hajatan tetangga kampung. Sementara korban sedang tidur," ujar AKP Ilham.
Pelaku kemudian membangunkan istrinya dan merayunya untuk berhubungan badan, namun korban menolak dengan alasan kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.
"Alasan korban menolak karena merasa lesu dan kondisi badannya yang sedang tidak sehat," katanya.
Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya, dan akhirnya pelaku meninju wajah korban hingga babak belur dan pelipisnya berdarah sebelum meninggalkan rumah.
"Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku sempat pergi dari rumah," beber dia.
Meskipun awalnya mencoba mediasi secara kekeluargaan, permasalahan ini tidak terselesaikan karena korban mengaku sudah pernah mengalami kekerasan fisik sebelumnya dari pelaku.
Akibatnya, korban memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah menerima laporan petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie