KENDAL, iNewsTTU.id - Kepala Desa (Kades) Gebang, Kecamatan Gumuh, Kabupaten Kendal, berinisial NK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa sebesar ratusan juta rupiah.
Setelah melalui penyelidikan sejak tahun 2022, Kades NK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap NK, yang awalnya hanya sebagai saksi.
"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara, tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," ujar Sigit pada Selasa (14/11) sore.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, menurut Sigit, adalah dengan langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.
Seharusnya, dana desa tersebut dikeluarkan oleh bendahara untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Kerugian negara akibat penyelewengan dana desa ini mencapai Rp235 juta, dan hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," ungkap Sigit.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal oleh Inspektorat Kendal. Kejari Kendal kemudian melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penyelewengan dana desa oleh Kades Gebang.
"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga telah memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambahnya.
Kades NK dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan keuangan, dan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Editor : Sefnat Besie