BENGKULU UTARA,iNewsTTU.id - Kasus penangkapan terhadap Hambali, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Hambali diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dan ditangkap oleh polisi setelah usaha pelariannya berhasil digagalkan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa Hambali menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ancaman 10 Tahun penjara," katanya pada Selasa, (15/08/2023).
Hambali secara sukarela menyerahkan diri setelah sebelumnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di tempat perjudian.
Selain Hambali, polisi juga berhasil menangkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, seperti Ramdan Kasih dan Soleman. Namun, masih ada satu pelaku perjudian lainnya yang sedang dalam pengejaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 485.000, satu set kartu domino, dan satu unit telepon genggam.
Hambali mengutarakan penyesalannya atas tindakannya dan mengaku berharap agar hidupnya dapat berubah. Dia mengakui bahwa uang tabungan pensiun yang dimilikinya digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Saya sangat menyesal, harapan saya berubahlah hidup ini. Dari uang tabungan pensiunan pak," sesal Hambali di kantor Polisi.
Editor : Sefnat Besie