DENPASAR, iNewsTTU.id - Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis ditangkap polisi usai perkosa secara bergantian. Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas mereka berinisial MF (17) dan ZN (15) yang usianya lebih muda 2 tahun dari korban.
Diketahui gadis itu masih berumur 17 tahundan kejadian itu terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua pelaku merupakan teman korban yang memerkosanya secara bergantian.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim pada Jumat, (2/6/2023).
"Sudah kami naikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," ujar Androyuan.
Peristiwa tindak pidana itu, katanya, terjadi pada 21 Mei 2023 dini hari. Awalnya, ZN janjian bertemu dengan korban di Alun-Alun Kota Negara. Setelah bertemu, ZN lalu mengajak korban ke lapangan sepak bola.
Dia kemudian menelepon rekannya MF untuk datang. Di lapangan itulah, ZN dan MF memerkosa korban secara bergiliran.
"Proses hukum keduanya saat ini tetap dilanjutkan," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c atau Pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Sefnat Besie