DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali, I Wayan Konster, telah mengeluarkan surat edaran mengenai peraturan baru bagi para wisatawan selama berada di Bali.
Peraturan tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya mewajibkan wisatawan asing untuk menghormati tempat dan simbol keagamaan, sementara wisatawan asing diharuskan didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki lisensi.
Peraturan juga menegaskan bahwa wisatawan asing harus menggunakan mata uang rupiah saat melakukan transaksi. Selama beberapa bulan terakhir, Bali telah dihadapkan dengan masalah perilaku buruk beberapa wisatawan yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa peraturan pariwisata telah dilanggar oleh para wisatawan tersebut. Beberapa di antaranya melanggar etika, seperti melakukan tindakan amoral di tengah pertunjukan seni atau di jalan raya.
Selain itu, ada juga wisatawan yang terlibat dalam kejahatan seperti pencurian dan peredaran narkotika.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta