get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Intimidasi, Brigadir HA Diperiksa Propam Polres TTU

Siswa SMP Tewas Usai Dihajar saat Latihan Pencak Silat, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:01 WIB
header img
Siswa SMP Tewas Usai Dihajar saat Latihan Pencak Silat (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsTTU.id – Seorang pelajar SMP ditangkap polisi lantaran tega menghajar teman sendiri hingga nyawa melayang saat melakukan latihan pencak silat.

Diketahui, pelaku merupakan pelajar kelas VIII disalah satu SMP negeri di Kabupaten Klaten berinisial ZRP (14).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya AP (14) pelajar SMP di Boyolali. Pelaku dan korban adalah teman dalam satu perguruan pencak silat di Kabupaten Klaten.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023).

“Yang bersangkutan melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang di bagian dada dan perut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian berawal pada Senin 29 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB saat kakak korban bernama Akbar Yantoro menerima informasi adiknya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.

Sekitar 2 jam sebelumnya, korban melakukan latihan rutin pencak silat bertempat di depan Masjid Baitul Rohman, Tegalduwur RT04/RW02, Desa Wedunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Korban diduga mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh tersangka ZRP hingga korban terjatuh ke arah depan kemudian keningnya terbentur tepi lantai masjid hingga sobek.

"Kemudian ZRP dan beberapa orang lain termasuk pelatih menolongnya dengan membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten," ujarnya.

Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia. Dari sinilah Akbar, kakak korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosari Klaten dan meminta jenazah adiknya di autopsi.

Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga kiri, termasuk memar pada paru-paru kanan dan kiri.

“Menyebabkan mati lemas,” ujarnya lebih lanjut.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur mengingat kasus ini melibatkan anak bawah umur.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi-saksi. Tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan.

“Proses penyidikan lebih lanjut dengan mengundang pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Klaten,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut