SOE, iNewsTTU.id- Aparat Polres Timor Tengah Selatan dibantu Tim Jatanras Resmob Polda Nusa Tenggara Timur Senin (13/02/2023) sekira pukul 16:00 wita lalu terpaksa menangkap atau menjemput paksa Niko Manao Kordinator Warga Besipae Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan lantaran terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur di Besipae tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
Penangkapan terhadap Niko Manao karena empat kali mangkir dari panggilan polisi.
Kapores Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa Selasa (14/02/2023) ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa tersangka Niko Manao terlibat kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu staf instalasi Dinas Peternakan Prop NTT di Besipae tanggal 17 Oktober 2022 lalu korban atas nama Bernadus Seran hingga korban berlumuran darah.
"Dalam proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan kita melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali, surat pertama kita panggil tersangka untuk datang klarifikasi pada bulan November 2022 lalau, panggilan kedua pada Desember 2022 lalu sebagai saksi, panggilan ketiga kita panggil sebagai tersangka pada awal bulan Januari 2023, dan panggilan keempat pada pertengahan Januari 2023 dan jeda waktu yang panjang kita masih berika toleransi namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, sedangkan proses hukum terus berjalan kita didesak terus oleh pimpinan maupun JPU, agar kasus tersebut segera di P21,"tegas Kapolres TTS.
Niko Manao bakal dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie