KUPANG, iNewsTTU.id-- OT (34) terduga pelaku penyiksaan terhadap balita YN (2) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, setelah viral videonya Polres TTS langsung melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait persoalan tersebut.
"Hasil gelar menyatakan bahwa perbuatan ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan pelaku menjadi tersangka," jelas Ariasandy, Rabu (01/02/2023).
Menurutnya, saat ini OT telah ditahan di rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, maupun undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"OT dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tutup Ariasandy.
Editor : Sefnat Besie