get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada Gubernur NTT dan Bupati TTS, Ini Himbauan Sonaf Sonkolo Amanuban

Kronologi Balita di TTS Diikat dalam Kamar

Selasa, 31 Januari 2023 | 11:26 WIB
header img
Balita 2 tahun yang diikat dalam kamar, memiliki banyak bekas luka ditubuhnya. Selasa (31/01/2023). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id -- Penyiksaan terhadap Balita berusia 2 tahun berinisial YN di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya mama besarnya (Kakak dari mama), dengan cara tangan diikat dan dikunci dalam kamar.

Kepala Desa Tunua, Maher Tanu menceritakan, Senin (30/01/2023) anggota SPKT Polsek Mollo Utara bersama Babinsa Koramil 1621 Mollo Utara mendatangi lokasi karena beredar sebuah video di media sosial, yang menyatakan penculikan anak.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa video viral dengan keterangan penculikan anak tersebut tidak benar. Yang didapati adalah kekerasan dalam rumah tangga, namun terjadi pada Jumat (20/01/2023) lalu. 

Maher Tanu menguraikan kronologi balita malang itu diketahui ditinggal pergi oleh mama besarnya dengan tangan terikat dan dikunci dalam kamar. Awalnya saksi bernama Yermi Nenometa dari Yayasan CIS Timor sedang melakukan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa tersebut.

Saat sedang mencari air untuk diminum di rumah salah satu warga, saksi Yermi Nenometa mendengar suara tangisan balita dalam rumah milik wanita berinisial OT.

Tangisan balita itu membuat saksi Yermi Nenometa penasaran sehingga mengecek ke rumah itu, namun pintunya digembok. Saksi Yermi Nenometa pun langsung melaporkan ke perangkat desa Tunua, untuk bersama-sama melihat kondisi balita dalam rumah.

Saat masuk ke dalam rumah, terlihat balita malang itu dalam kondisi tidur telungkup dengan tangan diikat ke belakang menggunakan tali sepatu berwarna putih. Sedangkan kedua tangannya diikat menggunakan tali rafia berwarna hijau.

Saat ditemukan anak ini tergeletak di samping tempat tidur milik terduga pelaku OT, sehingga langsung ditolong warga," ujar Maher Tanu.

Menurut Maher, saat itu korban langsung dibawa ke rumahnya untuk dilakukan perawatan sementara. Pada Sabtu (21/01/2023) pagi, korban langsung dijemput oleh Joni Sabeno dan dibawa rumahnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS, untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

"Barang bukti itu berupa seutas tali rafia berwarna hijau, seutas tali sepatu berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hijau dan satu buah jaket berwarna kuning," ungkapnya. 

Sebelumnya, sepenggal video memperlihatkan seorang balita disiksa dengan cara tangan diikat ke belakang lalu dibiarkan tidur tertelungkup di lantai kamar sebuah rumah. Diketahui, peristiwa ini terjadi di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Video berdurasi 2:51 menit ini viral di grup whatsapp dan facebook, sehingga membuat geram warganet Kupang dan Soe ibukota kabupaten TTS. 

Dalam video terlihat sekelompok warga memasuki sebuah rumah berdinding bebak. Mereka kemudian membuka sebuah meja yang menghalangi pintu kamar. Saat dibuka, seorang balita berjenis kelamin laki-laki tertidur telungkup di lantai. 

Balita yang ditemukan memakai jaket berwarna kuning itu kemudian digendong seorang warga. Tangan balita malang ini diikat ke belakang menggunakan tali, sehingga membuat geram warga.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut