KUPANG, iNewsTTU.id - Tanah milik Yayasan Pendidikan Arnoldus atau Yapenkar Kupang yang berada di desa Penfui Timur digugut oleh anak kandung dari almarhum Ishak Sabaat, selalu penjual tanah.
Perkara gugatan Tanah ini dengan Nomor: Perkara nomor 68 Pdtg/Pengadilan Negeri Oemalsi. Pada perkara ini telah berlangsung dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan, Jumat (27/1/2023) siang.
Dalam Agenda PS dipimpin oleh Hakim ketua, Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi dua Hakim Anggota dan pihak pemerintah Desa Penfui Timur.
Pelaksanaan PS ini dihadiri oleh pihak tergugat (Yapenkar Kupang) dan penggugat (anak alm. Ishak Sabaat),
Usai melakukan PS,Emanuel Passar, Selalu Kuasa Hukum Tergugat Yapenker Kupang mengatakan, Bahwa Objek Tanah Milik Yapenker Kupang digugat kurang lebih 18 Hektar are.
Untuk Luas tanah 18 ha tersebut sebagai bagian dari penguasaan tergugat (Yapenkar Kupang) seluas 400.000 m² atau 40 ha.
Dalam PS hari ini, pihaknya telah menunjukan semua batas-batas tanah, dimana seluruh batas tanah Yapenkar Kupang telah memiliki pilar. Dan Pilar tersebut sebagai bukti dari batas-batas tanah.
"Posisi kami adalah tergugat dan tentunya dalam perkara gugatan ini, pihak penggugat yang berkewajiban untuk membuktikannya dalam persidangan," Sebut Emanuel Passar.
Editor : Sefnat Besie