KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 18 anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH_red), selama tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma, dalam konferensi pers akhir tahun di Markas Polda NTT, Jumat (30/12/2022) Pagi.
" Mayoritas dari anggota yang dipecat ini karena kasus asusila, adapun 18 personel itu saya rincikan sebagai berikut, dua berpangkat perwira, yakni satu Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Dua (Ipda), lalu ada 14 personel Bintara, satu personel Tamtama, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri," Ujarnya.
Terkait PTDH 18 anggota Polri Polda NTT itu, Kapolda mengaku sedih karena menciptakan seorang anggota polisi saja membutuhkan waktu, selain itu, butuh proses yang panjang dan butuh anggaran yang tidak sedikit.
" Sedih memang ada 18 anggota yang dipecat, tetapi itu harus dilakukan, untuk membuat institusi Polri menjadi lebih baik dan lebih dipercaya masyarakat, karena itu saya harap anggota Polri yang bertugas di Polda NTT bisa menjaga diri, sikap, dan perilaku dengan baik," Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie