get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapor LPSK, Ipda Rudy Soik dan Keluarga Diancam OTK hingga Ada Drone Keliling di Atas Rumahnya

Sebanyak 18 Anggota Polri Polda NTT Dipecat Selama Tahun 2022

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:24 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma ( Kiri) saat memberikan keterangan pers terkait 18 personil Polda NTT yang di pecat. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 18 anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH_red), selama tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma, dalam konferensi pers akhir tahun di Markas Polda NTT, Jumat (30/12/2022) Pagi.

" Mayoritas dari anggota yang dipecat ini karena kasus asusila, adapun 18 personel itu saya rincikan sebagai berikut, dua berpangkat perwira, yakni satu Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Dua (Ipda), lalu ada 14 personel Bintara, satu personel Tamtama, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri," Ujarnya.

Terkait PTDH 18 anggota Polri Polda NTT itu, Kapolda mengaku sedih karena menciptakan seorang anggota polisi saja membutuhkan waktu, selain itu, butuh proses yang panjang dan butuh anggaran yang tidak sedikit.

" Sedih memang ada 18 anggota yang dipecat, tetapi itu harus dilakukan, untuk membuat institusi Polri menjadi lebih baik dan lebih dipercaya masyarakat, karena itu saya harap anggota Polri yang bertugas di Polda NTT bisa menjaga diri, sikap, dan perilaku dengan baik," Pungkasnya.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut