KAMPAR, iNewsTTU.id - Pelajar SMP melakukan tindakan tidak terpuji pemerkosaan terhadap gadis yang juga masih dibwah umur berulang kali.
Pelajar SMP berinisial JH (14) ditangkap polisi saat berada di sekolahnya di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dia diduga telah memperkosa hingga menganiaya pacarnya berinisial RM (15).
Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, berdasarkan penelusuran polisi, tersangka diduga telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Terakhir kali, lanjut dia, perbuatan bejat itu diduga dilakukan tersangka pada Oktober 2022 lalu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, Akta Kelahiran korban, dan surat hasil visum," kata Nurman, Senin (19/12/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mengadu kepada orang tuanya. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Korban mengaku telah diancam menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, dia juga mengaku dipukul hingga mengalami luka pada bibir.
"Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban," kata Nurman.
Berawal pertanyaan itu, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Akibatnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Keberadaan tersangka pun terendus tengah berada di salah satu SMP di kawasan Tapung Hulu pada Kamis (15/12/2022).
"Sesampainya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di sekolahnya, selanjutnnya sekira jam 07.30 WIB pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung Hulu," kata Nurman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita berharap bagi orang tua terus mengawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi” kata Nurman.
Editor : Sefnat Besie