get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirgahayu ke-78, Arhanud TNI AD Pererat Kebersamaan dengan Warga di Perbatasan RI-RDTL

Ingin jadi istri TNI, ini Syaratnya

Sabtu, 12 November 2022 | 06:34 WIB
header img
Anggota TNI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, INEWSTTU.ID- Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi istri dari seorang anggota TNI di seluruh wilayah Indonesia.

Apa saja syarat menjadi istri TNI dan tes yang harus diikuti? Menjadi istri abdi negara seperti TNI tentu menjadi impian banyak wanita.

Namun, untuk mewujudkannya tentu saja bukan hal yang mudah. Untuk kamu yang ingin menjadi istri TNI atau yang sering disebut Persatuan Istri Tentara (Persit), ada banyak persyaratan yang wajib dipenuhi.

Berikut ini syarat menjadi istri TNI dan tes yang harus diikuti. Apa saja? Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Diikuti

1. Syarat menjadi Istri TNI Berdasarkan situs Kemenpan RB, ada 19 syarat yang harus dipenuhi calon istri TNI. Yakni:

1. Surat permohonan izin menikah
2. Surat kesanggupan calon istri
3. Surat pengantar RT/RW calon suami dan calomenikahn istri
4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.
5. Surat keterangan belum  6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
7. Dokumen bentuk sampul D dari kodim atau koramil di tempat tinggal calon istri dan orang tuanya.
8. Surat akan menikah berupa Dokumen N1, dengan tanda tangan orang tua dan calon istri.
9. Dokumen N2 yang menyatakan asal usul calon istri serta orang tuanya.
10. Pernyataan keterangan tentang orang tua calon istri berupa Dokumen N4.

11. Fotokopi akta cerai 2 lembar, apabila sebelumnya sudah pernah menikah.
12. Surat pernyataan dari calon suami dan calon istri.
13. Salinan dokumen SKCK calon istri TNI serta kedua orang tua.
14. Fotokopi ijazah terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar.
15. Salinan akta kelahiran calon istri dan suami sebanyak 2 lembar.
16. Fotokopi KTP calon suami dan istri sebanyak 2 lembar. 17. Pas foto gandeng 6x9 12 lembar, menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana dan latar biru.
18. Foto calon istri ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, menggunakan pakaian Persit.
19. Pas foto calon istri dan suami 3x4 sebanyak 3 lembar.

2. Tes Calon Istri TNI Berikut ini deretan tes yang harus dilalui untuk menjadi istri TNI:
1.Pemeriksaan Penelitian Khusus

Tes pertama yang harus dilalui calon istri TNI adalah pemeriksaan penelitian khusus. Tes ini untuk menguji pengetahuan kenegaraan. Selain itu, pandangan tentang organisasi ilegal di Indonesia juga akan dinilai.
2. Pemeriksaan Kesehatan

Pada tes ini, calon istri TNI akan melalui pengecekan menyeluruh mengenai kondisi kesehatannya. Sebagai tambahan untuk calon istri akan ada tes keperawanan. Namun, pada beberapa kasus tes ini hanya berupa wawancara singkat saja.

3.Pembinaan Mental
Calon istri TNI juga akan menjalani pembinaan mental dari Disbintal TNI. Biasanya, bentuk pembinaannya adalah pemberian nasehat yang berkaitan dengan cara membina rumah tangga. Selain itu, pengetahuan agama calon istri juga akan dinilai.
4.Menghadap Pejabat Kesatuan
Tahapan selanjutnya adalah menghadap ke pejabat kesatuan di tempat calon suami bekerja. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk wawancara singkat serta melaporkan status pengurusan dokumen. Itulah syarat menjadi istri TNI dan tes yang harus diikuti yang berhasil iNews.id rangkum.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Diikuti, Calon Persit Wajib Tahu! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/syarat-menjadi-istri-tni-dan-tes-yang-harus-diikuti-calon-persit-wajib-tahu/2.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut