get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Balai POM : Kota dan Kabupaten Kupang Aman dari Empat Bahan Berbahaya pada Makanan

Balai POM di Kupang Tarik Sirup Berbahaya di Apotik

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:29 WIB
header img
Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail saat memberikan keterangan kepada iNews.id di Balai Pom Kupang, Senin ( 24/10/2022 ). Foto : inewsttu.id/ rudy rihi tugu.

KUPANG, INEWS.TTU.ID--Balai Pengawasan Obat dan Maķanan ( Balai POM ) di Kupang langsung bergerak cepat menarik secara masif sejumlah obat sirup yang dilarang untuk di edarkan menyusul sejumlah kematian misterius balita karena gagal ginjal akut, yang diduga akibat mengkonsumsi sejumlah obat sirup paracetamol yang beredar luas di apotik.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail, Senin ( 24/10/2022 ).


ia menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat menyusul instruksi dari BPOM pusat dan Kementerian Kesehatan untuk penarikan obat-obatan sirup anak tersebut.

" Kami langsung bergerak cepat menarik secara masif sejumlah obat sirup yang dilarang untuk di edarkan menyusul amanat dari BPOM Pusat dan Kementrian Kesehatan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk dapat menyampaikan kepada semua apoteker untuk menahan sementara obat- obatan sirup yang sudah di larang untuk di edarkan tersebut,"Ujar Tamran.

Adapun berdasarkan siaran resmi dari website Balai POM, ada kandungan " Cemaran" pada Etilen Glicol dan Dietilen Glicol pada beberapa sample atau contoh sirup, yang melebihi ambang batas aman sehingga berbahaya bila dikonsumsi.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut