KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT melalui Dinas PUPR mengajukan revisi ulang RTRW Tahun 2008-2028 yang telah dilaksanakan pada 2021 lalu.
Revisi ulang RTRW wilayah Kabupten Timor Tengah Utara dilakukan setelah pemda TTU pada tanggal 8 Maret 2022 menyampaikan surat permohonan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten TTU kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
Permohonan itu direspon dan telah memperoleh Surat balasan dengan Nomor PK.01/295200/IV/2022 tanggal 22 April 2022 hal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR TTU, Krysogonus Ahoinnai dalam laporannya mengatakan
Isi dari rekomendasi tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten TTU Tahun 2008-2028 dapat dilakukan revisi.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Krysogonus maka Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan berbagai tahap persiapan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Pernerbrtan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Recana Detail Tata Ruang.
Dia menjelaskan, Persiapan-persiapan yang telah dilakukan diantaranya adalah, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang pada tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.
Kemudian dilanjutkan pembentukan Tim Pendamping Kegiatan Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten TTU yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 282/KEP/HK/V1/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Selanjutnya kegiatan Focus Group Discussion I (FGD I) yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Juni 2022.
Kemudian Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik I Fakta Analisis dan Konsep Revisi Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) Kabupaten TTU Tahun 2022.
Dikatakan Kabid Tata Ruang PUPR TTU, Maksud dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Fakta Analisis dan Konsep Revisi Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) Kabupaten TTU Tahun 2022 ini adalah Pemaparan oleh Tim Ahli Penyusun dari ITN Malang terkati Fakta Analisis dan Konsep Serta RTRW Kabupaten TTU.
Kemudian dilanjutkan Diskusi bersama semua pemangku kepentingan tentang muatan hasil analysis, konsep dan rencana pengembangan dalam RTRW Kabupaten TTU.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Fakta Analisis dan Konsep Revisi Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) Kabupaten TTU Tahun 2022 adalah Untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran dari semua pemangku kepentingan sehingga penyusunan RTRW Kabupaten TTU dapat sesuai dengan kaidah perencanaan yang transparan, efektif, dan partisipatif,"tandasnya.
Disebutkan, selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan terkait hasil analisis, konsep dan rencana dari dari semua pemangku kepentingan yang bermanfaat dalam proses penyusunan RTRW Tabupaten TTU.
Menurutnya, Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai satu forum yang berperan aktif untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan pertimbangan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah dalam aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang serta pengendalian tata ruang.
Kegiatan ini melibatkan Para Camat se-Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai pimpinan ditingkat Kecamatan yang memahami karakteristik dan potensi-potensi di kecamatannya masing-masing.
Pantauan wartawan, yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas PUPR TTU, Januarius T Salem.
Editor : Sefnat Besie