get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Kasus Penyerobotan Lahan, Surya Darmadi Serahkan Diri

Sakit Jantung, Pemeriksaan Surya Darmadi Dihentikan Sementara

Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:04 WIB
header img
Surya Darmadi. Foto; Antara


JAKARTA, iNewsTTU.id--Surya Darmadi alias Apeng mendadak sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus mega korupsi penyerobotan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

"Baru sampai pemeriksaan 9 pertanyaan namun mengingat fisiknya kondisinya yang tidak mengizinkan. Beliau minta agar dihentikan pemeriksaan," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Kejagung, Kamis (18/8/2022).

Kemudian, tim dokter melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," jelasnya.

Juniver mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung sehingga dengan kondisi yang saat ini dialami pemeriksan tidak dapat dilanjutkan. Surya Darmadi dengan rompi tahanan menuju mobil untuk menjalani perawatan di RS dengan menggunakan kursi roda

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut