Logo Network
Network

Video: Balmon Kupang Berantas Perangkat Telekomunikasi Ilegal: 71 Unit Alat Dimusnahkan

Fabianus/Sefnat Besie
.
Senin, 30 Oktober 2023 | 14:04 WIB

Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Balmon) Kupang melakukan aksi tegas dengan menghancurkan 71 unit alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan regulasi dalam penggunaan perangkat telekomunikasi di wilayah tersebut.

Aksi penghancuran dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perangkat telekomunikasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kerja sama telekomunikasi yang sah. Perangkat-perangkat tersebut dihancurkan setelah penyelidikan dan pemantauan yang teliti.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini