Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Irjen Rudi Darmoko Jadi Kalemdiklat Polri, Ini Pengganti Kapolda NTT
Advertisement . Scroll to see content

Video: Balmon Kupang Berantas Perangkat Telekomunikasi Ilegal: 71 Unit Alat Dimusnahkan

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:04 WIB
  • author Fabianus/Sefnat Besie

Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Balmon) Kupang melakukan aksi tegas dengan menghancurkan 71 unit alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan regulasi dalam penggunaan perangkat telekomunikasi di wilayah tersebut.

Aksi penghancuran dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap perangkat telekomunikasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kerja sama telekomunikasi yang sah. Perangkat-perangkat tersebut dihancurkan setelah penyelidikan dan pemantauan yang teliti.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut