KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sejumlah pengusaha mengajukan surat keberatan terkait uji coba rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan Pasar Lama, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TTU bersama Dinas Perhubungan sebagai upaya menata arus kendaraan dan menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Lama Kefamenanu.
Dalam skema uji coba tersebut, kendaraan dari arah Toko AIMI tidak dapat langsung melaju menuju Gereja Imanuel. Pengendara diwajibkan berbelok ke kiri maupun kanan menuju arah Tunbakun.
Sementara itu, kendaraan dari arah Gereja Imanuel diberlakukan satu arah hingga depan Toko Jabalmart. Dari titik tersebut, kendaraan dapat memilih arah berbelok ke kiri, kanan, maupun melanjutkan perjalanan lurus.
Penerapan pola lalu lintas baru ini mendapat respons dari sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Salah satunya CEO Jabalmart, Fahmi Abdullahi, yang mengaku telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Perhubungan, Kapolres TTU, serta sejumlah instansi terkait.
Fahmi mengatakan, sebagai pengusaha yang telah lama menjalankan aktivitas usaha di kawasan Pasar Lama melalui Jabalmart, dirinya memahami sekaligus mendukung tujuan pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman dan lancar.
Namun, menurutnya, perubahan pola pergerakan kendaraan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terhadap akses masyarakat menuju pusat-pusat perdagangan.
“Sebagai pengusaha yang sudah lama beraktivitas di kawasan Pasar Lama Kefamenanu, khususnya melalui Jabalmart, saya memahami dan mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman dan lancar,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi iNewsTTU, Kamis, 1/10/2026.
Ia menilai, persoalan utama bukan hanya menyangkut penerapan sistem satu arah atau dua arah, tetapi bagaimana rekayasa tersebut dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas tanpa mengurangi akses masyarakat ke kawasan perdagangan.
Menurut Fahmi, kawasan Pasar Lama bukan sekadar kawasan jalan, tetapi juga menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Di kawasan tersebut terdapat toko, pasar, UMKM, jasa, perbankan hingga berbagai aktivitas perdagangan yang menurutnya sangat bergantung pada kemudahan akses masyarakat.
«“Bagi kami pelaku usaha, yang paling penting bukan semata-mata apakah jalannya satu arah atau dua arah, tetapi apakah rekayasa tersebut benar-benar meningkatkan kelancaran lalu lintas tanpa mengurangi akses masyarakat menuju pusat-pusat perdagangan,” katanya.»
Karena itu, Fahmi berharap perubahan pola lalu lintas di kawasan Pasar Lama dilakukan berdasarkan kajian teknis yang komprehensif serta melibatkan berbagai pihak.
Pihak yang dimaksud antara lain pemerintah daerah, kepolisian, instansi teknis, pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Saya berharap perubahan pola lalu lintas ini didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, kepolisian, instansi teknis, pelaku usaha dan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Lama Kefamenanu masih berlangsung.
Masukan dari pelaku usaha dan masyarakat diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan pola lalu lintas yang dapat mengakomodasi aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Rokhy Hermanto menjelaskan, rekayasa ini masih dalam tahap uji coba selama satu minggu. Setelah itu, pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan pola lalu lintas selanjutnya.
"Kita uji coba selama satu minggu. Nanti setelah itu kita evaluasi. Kalau dampaknya baik, kita lanjutkan. Kalau ada kendala, kita cari solusi atau kita rubah jalurnya," jelasnya.
Selain rekayasa arus kendaraan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
