KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sejumlah pengusaha mengajukan surat keberatan terkait uji coba rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan Pasar Lama, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TTU bersama Dinas Perhubungan sebagai upaya menata arus kendaraan dan menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Lama Kefamenanu.
Dalam skema uji coba tersebut, kendaraan dari arah Toko AIMI tidak dapat langsung melaju menuju Gereja Imanuel. Pengendara diwajibkan berbelok ke kiri maupun kanan menuju arah Tunbakun.
Sementara itu, kendaraan dari arah Gereja Imanuel diberlakukan satu arah hingga depan Toko Jabalmart. Dari titik tersebut, kendaraan dapat memilih arah berbelok ke kiri, kanan, maupun melanjutkan perjalanan lurus.
Penerapan pola lalu lintas baru ini mendapat respons dari sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Salah satunya CEO Jabalmart, Fahmi Abdullahi, yang mengaku telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Perhubungan, Kapolres TTU, serta sejumlah instansi terkait.
Fahmi mengatakan, sebagai pengusaha yang telah lama menjalankan aktivitas usaha di kawasan Pasar Lama melalui Jabalmart, dirinya memahami sekaligus mendukung tujuan pemerintah dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman dan lancar.
Namun, menurutnya, perubahan pola pergerakan kendaraan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terhadap akses masyarakat menuju pusat-pusat perdagangan.
“Sebagai pengusaha yang sudah lama beraktivitas di kawasan Pasar Lama Kefamenanu, khususnya melalui Jabalmart, saya memahami dan mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman dan lancar,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi iNewsTTU, Kamis, 1/10/2026.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
