KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa perencanaan 11 unit Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Terlapor dalam kasus ini, Kristoforus Haki, dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Pada Jumat (07/03/2026), Tim Kuasa Hukum pelapor, Petrus Sole Ratrigis, mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres TTU untuk memantau perkembangan laporan sekaligus menyerahkan tambahan bukti krusial.
Serahkan 50 Lembar Bukti Chat
Dyonisius F.B.R. Opat, S.H., salah satu anggota tim hukum dari Kantor Advokat Victor Emanuel Manbait & Rekan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sekitar 50 lembar tangkapan layar (screenshot) komunikasi elektronik antara pelapor dan terlapor.
"Hari ini kami menyerahkan bukti tambahan berupa komunikasi elektronik antara terlapor dan pelapor. Ada sekitar 50-an lembar yang kami sampaikan untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan penipuan ini," ujar pengacara yang akrab disapa Dion Opat tersebut.
Dion juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polres TTU yang dinilai bekerja profesional sesuai ketentuan KUHAP dalam memeriksa saksi-saksi terkait.
Terlapor Segera Dipanggil
Di tempat yang sama, Paulo Chrisanto, anggota tim kuasa hukum lainnya, membeberkan hasil koordinasi dengan penyidik. Ia menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Kristo Haki sebagai terlapor akan dilakukan dalam hitungan hari.
"Penyidik menyampaikan bahwa dalam satu dua hari ini akan memanggil dan memeriksa terlapor. Harapan kami, setelah pemeriksaan ini segera dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," tegas Paulo.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini mencuat setelah Petrus Ratrigis melaporkan Kristo Haki ke Polres TTU pada 26 Januari 2026 lalu. Kristo Haki, yang juga merupakan Anggota DPRD TTU sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, dilaporkan atas dugaan gagal bayar jasa perencanaan 11 unit dapur dan pengawasan 3 unit dapur MBG di bawah naungan Yayasan Nekmese Mafif Matulun.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Victor Emanuel Manbait, S.H., sebelumnya menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, mencakup jasa profesional hingga biaya material yang telah dikeluarkan secara pribadi oleh pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres TTU masih terus merampungkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan titik terang kasus yang menyita perhatian publik di Bumi Biinmaffo ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
