Kefamenanu, iNewsTTU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Victory II, Kota Kefamenanu, pada Jumat, 21 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh Komisioner KPU TTU, Bawaslu TTU, Unsur Forkopimda, serta perwakilan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam rapat tersebut, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten TTU, Charles Bani, mengumumkan bahwa DPT untuk Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024 telah ditetapkan.
Jumlah pemilih yang berhak memberikan suara mencapai 193.903, terdiri dari 95.278 pemilih laki-laki dan 98.625 pemilih perempuan.
"Pemilih tersebut tersebar di 24 kecamatan, 193 desa/kelurahan, dan 445 tempat pemungutan suara (TPS)," ungkap Charles.
Ia menambahkan bahwa dalam Pilkada tahun ini terdapat tambahan 863 pemilih dibandingkan DPT pada Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif yang berlangsung pada Februari 2024, di mana DPT saat itu berjumlah 193.040 pemilih.
Charles juga menekankan pentingnya peran Forkopimda dalam membantu KPU menyelesaikan isu-isu terkait data penduduk serta masalah lainnya. Setelah penetapan DPT ini, langkah selanjutnya adalah melakukan penetapan DPT di KPU Provinsi NTT.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan partisipasi publik, Charles mengimbau masyarakat Kabupaten TTU untuk mengecek keikutsertaan mereka dalam memberikan hak suara melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Dengan penetapan DPT ini, KPU berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada yang akan datang demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan berkualitas
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait