KUPANG, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 hingga 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Kamis, (05/09/2024).
Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1218,1220/P.3.12/Ft.1/09/2024 yang dikeluarkan pada 4 September 2024.
Penuntut Umum Kejari TTU, Ridhollah Agung bersama timnya menyerahkan berkas perkara serta barang bukti sebanyak 108 item yang terdiri dari dokumen dan barang bernilai ekonomis lainnya. Pelimpahan diterima oleh Lodia Adu, petugas PTSP PN Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait