Awalnya Diremehkan, Paket Tulus Paslon Pertama yang Siap Guncang Pilkada TTU 2024

Isto Santos
Paket Tulus memeriahkan Pilkada TTU 2024 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Paket Tulus, yang dipimpin oleh Falentinus Kebo dan Kamilus Elu, telah berhasil mengantongi dukungan resmi dari dua partai politik, mengalahkan pesaing-pesaingnya dalam persaingan menuju Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Paket Tulus, yang sebelumnya diremehkan oleh beberapa pihak, kini telah resmi memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada TTU 2024 stelah mengantongi SK dari Partai PKB dan PAN.

Hal ini disampaikan langsung oleh Falentinus Kebo, yang juga dikenal dengan nama Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dalam pernyataannya kepada media pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Jadi tanggal 27 Juli 2024 ini deklarasi oleh 2 partai politik yang mengeluarkan SK B.1 KWK bertempat di Kenari, Kefamenanu," ungkapnya, Rabu (24/07/2024).

Kedatangan keduanya dari Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024 disambut hangat oleh ratusan pendukung di perbatasan antara Kabupaten TTU dan TTS, menunjukkan momentum yang kuat bagi Paket Tulus dalam menghadapi Pilkada mendatang.

Sebelumnya, sejumlah pasangan calon telah mendeklarasikan diri dan mengantongi dukungan partai politik melalui surat tugas, termasuk Pasangan Kristina Muki-Kornelis Naifatin (Paket Krisna) dan Tantry Sanak-Yohanes Amsikan (Paket Temneno), serta rencana dari petahana masing-masing seperti David Juandi dan Eusabius Binsasi.

Paket Tulus, dengan dukungan yang semakin solid, diprediksi akan menjadi penantang serius dalam perhelatan Pilkada TTU 2024, dengan upaya untuk mengubah dinamika politik di daerah tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network