JAKARTA, iNewsTTU.id--Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia menyaksikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebuah pesta demokrasi lima tahunan yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk periode 2024-2029.
Proses pemungutan suara telah berlangsung, dan saat ini, penghitungan suara masih berlangsung di seluruh penjuru negeri.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
**Satu Putaran:**
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024
**Penetapan Hasil Pemilu:**
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
**Pengucapan Sumpah/Janji:**
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
**Putaran Kedua:**
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024
**Penetapan Hasil Pemilu Putaran Kedua:**
- Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
**Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua:**
- Minggu, 20 Oktober 2024
Terus pantau perkembangan terkini mengenai hasil Pemilu 2024 dan jadwal pelantikan Presiden serta Wakil Presiden terpilih di sini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait