SOE, iNewsTTU.id - Sebanyak 17 partai politik (Parpol) di Kabupaten TTS telah mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTS.
Julius Effendy Litelnoni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPUD TTS, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pencermatan terhadap LADK yang telah diterima.
"Seluruh Parpol sudah memasukkan LADK per Minggu, 7 Januari 2024. Saat ini kita sedang melakukan pencermatan terhadap LADK yang dimasukkan Parpol," ungkap Effendy.
Dalam proses pencermatan, Effendy menjelaskan bahwa KPUD TTS telah membentuk tim yang terdiri dari 3 orang.
Setiap Parpol membutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk melakukan pencermatan terhadap LADK mereka. Pencermatan mencakup aspek seperti pembukaan saldo awal, jumlah saldo awal, transaksi uang masuk dan keluar, belanja Alat Peraga Kampanye (APK), dan elemen-elemen lainnya.
Meskipun Effendy mengakui bahwa ada Parpol yang LADK-nya masih kurang, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut.
"Masih ada Parpol yang LADK-nya masih kurang, tapi nanti kalau sudah selesai pencermatan baru kita beberkan semua," terangnya.
Jika terdapat kekurangan dalam LADK, Effendy menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan LADK kepada Parpol yang bersangkutan, dilengkapi dengan berita acara. Parpol kemudian diberikan waktu 5 hari (8-12 Januari) untuk memperbaiki LADK mereka.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Parpol tidak melengkapi atau memperbaiki kekurangan, maka Parpol tersebut dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
"Kalau LADK-nya masih ada kurang, partai masih diberikan waktu untuk perbaikan," pungkas Effendy.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait