Sat Lantas Polres TTU Minta Hindari Konsumsi Miras dan Patuhi Lalu Lintas dalam Acara Wisuda Unimor

Isto Santos
Sat Lantas TTU pantau acara wisuda Unimor di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Menyambut acara Wisuda Universitas Timor (Unimor) bagi 677 sarjana yang berlangsung di Aula Paroki Santa Teresia Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu, 08 November 2023.

Dalam persiapan acara wisuda ini, Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah mengeluarkan Surat Perintah Pengamanan guna memastikan kelancaran acara dan menjaga keamanan selama berlangsungnya kegiatan tersebut.

Selain itu, Satlantas (Satuan Lalu Lintas) juga akan aktif mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, terutama setelah acara wisuda selesai.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Rabu (08/11/2023).

"Imbauan kepada keluarga pengantar dan kerabat dalam hal tertib etika berlalu lintas pada saat kembali ke rumah masing-masing baik dengan roda dua maupun roda empat," ujar Iptu Rahmat.

Kapolres TTU melalui Lantas, katanya, meminta agar menghindari konsumsi minuman beralkohol (Miras) dalam kegiatan pesta wisuda.

Hal ini berdasarkan pengalaman buruk tahun lalu, di mana terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar Kilometer 6 Kefamenanu yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat pengaruh alkohol.

"Bapak Kapolres TTU memerintah untuk melaksanakan giat malam patroli dialogis kepada keluarga wisudawan atau wisudawati agar tidak euforia atau pesta secara berlebihan demi terciptanya keamanan dan Ketertiban," katanya.

Selain itu, sebagai tindakan pencegahan, Unit Patroli Jalan Raya oleh Satlantas dan Raimas Sat Sabhara akan melakukan patroli malam ini mulai pukul 22:00 Wita hingga situasi menjadi tenang.

"Setiap kegiatan pesta sering terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat bahkan meninggal dunia sehingga kami memberikan imbauan dan tindakan pencegahan," jelasnya.

Dijelaskan, kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres TTU terhitung dari Januari hingga Oktober 2023 terdapat 43 kasus dan menyebabkan kerugian material capai Rp237,8 juta.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network