BANDARLAMPUNG, iNewsTTU.id - Dugaan kasus pemerkosaan berulang kali yang melibatkan seorang oknum dosen dengan inisial HS di STKIP di Bandarlampung. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung sejak 4 Agustus 2023.
Menurut pernyataan Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP, penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pemerkosaan ini.
Saksi-saksi lain juga akan diminta keterangan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung," kata Kombes Pol Reynold EP, Rabu (23/8/2023).
Kuasa hukum korban, Suhendri, berharap bahwa Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan HS sebagai tersangka. Dia menekankan pentingnya memiliki status hukum yang jelas bagi tersangka dalam kasus ini.
Suhendri juga menyoroti pentingnya penyelesaian kasus kekerasan seksual ini oleh pihak berwenang, karena hal ini berkaitan dengan tanggung jawab dalam menjaga martabat dan keamanan perempuan, terutama di lingkungan akademik.
"Agar ada status jelas untuk terlapor ini," tuturnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait