SUMBA TIMUR, iNewsTTU.id - Terdapat dua kepala desa (Kades), yaitu Kades Patawang, Imanuel Soleman dan Kades Watupuda, Umbu Tay Rawambaku), yang sedang menghadapi proses hukum di wilayah Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
1. Imanuel Soleman - Kades Patawang:
Imanuel merupakan Kades Patawang yang diadukan oleh sejumlah warga atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 7 Mei 2023.
Proses hukum terhadapnya melibatkan penyidik dari Polres setempat. Keterangan dari pelapor, perangkat desa, dan bagian hukum Setda telah diambil. Bahkan, pemeriksaan saksi ahli juga akan segera dilakukan.
2. Umbu Tay Rawambaku - Kades Watupuda:
Umbu Tay Rawambaku tersangkut dalam dugaan tindak pidana pencurian. Ditemukan bahwa 3 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM) hilang dan kemudian ditemukan di kediaman milik sang Kades.
Barang-barang tersebut telah dilaporkan hilang oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula sejak Maret 2023. UTR sedang dalam proses hukum terkait dugaan pencurian ini.
Kedua figur pejabat publik tersebut saat ini masih dalam status saksi, namun kemungkinan status mereka bisa berubah ke depannya tergantung pada perkembangan proses hukum dan hasil penyelidikan yang lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap kedua kepala desa terus berlanjut dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
“Kalau Kades Patawang dan perangkat desanya sudah pula diperiksa, keterangan dari pelapor juga telah kami ambil. Kami juga ambil keterangan dari bagian hukum Setda. Bahkan telah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, dalam waktu dekat segera kami gelar,” jelas AKP Jumpatua.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait