KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) setelah Hari Raya Paskah Tahun 2023 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Pemda TTU dan Jasa Raharja melaksanakan operasi penertiban.
Sat Lantas Polres TTU bersama Pemda dan Jasa Raharja melaksanakan Operasi Penertiban dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan berupa pelunasan pajak kendaraan, kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara.
Kegiatan itu berlangsung di bertempat di Km. 5, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan melibatkan anggota Polri 8 personil, Pemda TTU 20 personil dan Jasa Raharja 1 personil.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Selasa, (11/04/2023).
"Sesuai perintah Kapolres TTU kepada Kami untuk melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan mengambil tindakan tegas dan terukur serta humanis dengan sistem stasioner; menghentikan dan melaksanakan pemeriksaan setiap kendaraan yang melewati jalan itu," ujarnya.
Katanya, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 24 kendaraan yang belum bayar pajak dengan jenis kendaraan roda dua 18 unit dan roda empat 6 unit. Sementara itu, sebanyak 19 kendaraan roda dua tidak ada kelengkapan kendaraan maupun pengendara (SIM).
"Konsekuensi yang dikenakan pelanggar adalah dengan membayar pajak kendaraan yang tertunggak, membuat atau perpanjang SIM apabila tidak ada atau mati," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan menindak tegas pengendara nakal yang menggunakan knalpot racing dengan membawa kelengkapan kendaraan serta mengganti dan menghancurkan sendiri knalpot racing atau brong.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait