GARUT, iNews.id - Seorang anggota TNI harus dilarikan ke rumah sakit setalah mengalami luka aniaya oleh seorang preman kampung.
Diketahui preman kampung itu berinisial YS (40) dan korban bernama Peltu Rohmat Sopandi merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Kesehatan (Denkes) Kodim 0611 Garut
Pelaku telah ditangkap anggota Polres Garut. Dia terbukti menganiaya anggota TNI di Jalan Raya KH Hasan Arief, Menger, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Kamis, (16/03/2023).
Ia menjelaskan, kronologi penganiayaan terjadi berawal saat anggota TNI menjalankan tugas membawa ambulans.
Namun saat melintas di Jalan KH Hasan Arief di Kampung Kubang RT 002/007, Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi itu mobil ambulans terhalang rombongan konvoi pernikahan.
Peltu Rohmat Sopandi tidak diberi jalan oleh rombongan konvoi pernikahan di Jalan Raya KH Hasan Arief, Menger, Kecamatan Banyuresmi itu.
Korban telah meminta jalan, tetapi satu warga yang berada dala rombongan konvoi justru emosi. Kakak pelaku dalam rombongan itu berdebat dengan korban.
Melihat kakaknya cekcok dengan korban, pelaku YS emosi. YS menganiaya korban, anggota TNI yang sedang bertugas membawa ambulans.
"YS emosi dan menganaiayan korban. Saat itu, korban tidak melawan," kata Kapolres Garut saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, pelaku memukul pelipis mata kanan korban.
"Korban melapor ke Polsek Banyuresmi. Kami menindaklanjuti kasus penganiayaan ini," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Tak berselang lama, tutur Kapolres Garut, pelaku YS menyerahkan diri ke petugas Polsek Banyuresmi beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet.
"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, pelaku akan mengahabiskan beberapa tahun dibalik jeruji besi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait