LUBUKLINGGAU, iNewsTTU.id - Dua orang pemuda ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan kedua pelaku merupakan dua saudara sepupu yang sama-sama pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Sebut saja korban merupakan S (nama samaran) juga pacarnya salah satu pelaku Indri Yuli Yansah (19) sementara itu pelaku lainya Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19).
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini berawal saat pelaku Indri menjemput korban S untuk jalan-jalan menggunakan motornya pada 17 Desember 2022 siang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, Kamis (16/2/2023).
"Diduga karena sudah dirasuki nafsu setan, Alfin langsung masuk ke dalam kamar. Pelaku Alfi mencium dan memegang bagian sensitif korban," ujarnya.
Tidak hanya itu, jelasnya, pelaku Alfin meminta korban untuk oral seks dan dilanjutkan dengan persetubuhan. Setelah disetubuhi Alfin, Indri yang sudah menunggu giliran juga menyetubuhi korban.
Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan kedua tersangka kepada pihak kepolisian. Selanjutnya kedua pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah masing - masing pada Rabu (15/2/2023).
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya
.Pelaku Indri berbuat cabul terhadap korban anak baru gaul (ABG) yang masih berumur 13 tahun dengan modus diajak jalan-jalan.
"Kemudian pelaku Indri membawa korban ke rumah sepupunya yakni pelaku Wahyu alias Alfin yang saat itu sedang kosong. Lalu pelaku disetubuhi dengan cara digilir," jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sehelai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka.
Lalu satu helai celana panjang merah, sehelai pakaian jenis tanktop warna biru, sehelai celana pendek warna hitam dan celana dalam warna orange.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait