DENPASAR, iNewsTTU.id - Pria Bali ini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan perbuatan jahat dengan membunuh pacar yang masih duduk dibangku SMK lantaran enggan bertanggung jawab setalah korban hamil.
Diketahui korban NMDS (16) merupakan seorang siswi SMK di Denpasar, Bali dan pelaku IKJ (18) merupakan pacar korban. Kejadian itu berawal lantaran meminta tanggung jawab pelaku karena tengah hamil tiga bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (8/2/2023).
"Pelaku kesal setelah korban meminta untuk memberitahukan kehamilannya kepada orangtua pelaku," kata
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur, Denpasar, Selasa (7/2/2023) siang.
Pelaku lalu mengajak pacarnya masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Usai bersetubuh, korban meminta pacarnya agar mau memberitahu kehamilannya kepada orangtuanya dan menyampaikan juga ke orang tua NMDS.
Mendengar ucapan sang pacar, pelaku lalu menjawab masih belum siap dengan alasan masih mengumpulkan biaya pernikahan. Namun, korban terus mendesak hingga membuat pacarnya kesal dan marah. Pelaku lalu menyuruh pacarnya pulang.
Saat korban berjalan pulang, sambungnya, pelaku langsung menjerat leher pacar yang dikenalnya sejak Juni 2022 dengan selendang. Korban sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.
Pelaku lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2022 itu lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.
Pelaku lalu mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi. Korban kemudian dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk.
Setelah pacarnya tidak bernyawa, pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya. Setelah kejadian itu, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku bisa kita amankan malam harinya. Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait