Manajer Koperasi Tak Tahu soal Dugaan Penggelapan Uang oleh Karyawan

Seth Besie
Manajer Koperasi Tak Tahu soal Dugaan Penggelapan Uang oleh Karyawan. Foto ilustrasi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id -- Seorang karyawati salah satu Koperasi di Timor Tengah Utara, NTT terancam dipenjara 7 tahun setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang nasabah Koperasi capai 400 juta rupiah. 

Tersangka yang merupakan mantan karyawati Koperasi CU Kasih Sejahtera Timor Tengah Utara NTT ini pun sudah ditahan oleh polisi sambil menanti proses pemberkasan.

Terkait hal itu, manajer Koperasi mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya tidak tau soal itu, itu adalah tanggung jawab pengurus, kami punya batasan kewenangan sehingga saya tidak bisa sampaikan tentang hal itu," kata IdaTonbesi, Manajer CU Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (01/02/2023).

Sebelumnya diberitakan internal manajemen Koperasi tersebut melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut kepada polisi atas dugaan penggelapan uang nasabah mencapai 400 juta rupiah.

Fernando menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres TTU sambil menunggu Proses pemberkasan, namun Iptu Fernando enggan menyebut inisial tersangka saat ditanyai wartawan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network