SOE, iNewsTTU.id-Penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Menjadwalkan Hari Ini Rabu (02/11/2022) akan memeriksa atau mengambil keterangan klarifikasi dari pengampu MN (18) Yupiter Pah Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yupiter Pah diperiksa sebagai saksi dalam kasus persetubuhan anak yang dialami MN (18) Warga Desa Oof Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.
Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan melalui Kanit PPA Bripka Anastasia Selasa (01/11/2022) malam sekira pukul 20:00 wita.
Melalui Kanit PPA Bripka Anastasia menjelaskan bahwa sesuai jadwal undangan kedua besok Rabu (02/11/2022).
"Hari ini, bapak Yupiter Pah akan hadir di kantor Unit PPA untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi pengampu dari korban mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," Urainya.
Sebelumnya diberitakan, MN (18) Warga Desa Oof Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur yang tinggal di rumah Yupiter Pah, hamil lalu melahirkan namun bayi naas itu meninggal dunia, dalam peristiwa itu, Yupiter pah selaku pemilik rumah sekaligus yang menampung MN akhirnya diperiksa sebagai saksi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait