Pendataan Tenaga Non ASN, Sekda TTU Sebut Bukan untuk Diangkat Jadi ASN

Isto Santos
Sekertaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Fransiskus Bait Fay. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Berdasarkan surat bernomor 800/1077/BKDPSDM tentang Tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 tertanggal 07 Oktober 2022, yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

Sekda Timor Tengah Utara (TTU) Fransiskus Fay dalam surat tersebut mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU telah menyampaikan data tenaga Non ASN di wilayah Pemda TTU ke Sadan Kepegawaian Negara melalui Aplikasi Pendataan Non ASN.

Hasil Prafinalisasi pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU dapat diakses melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.i

"kegiatan pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah, baik lnstansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN," tegasnya.

Bagi Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam data hasil prafinalisasi, katanya, dapat melapor melalui laman https://helpdesk.bkn.go.id paling lambat sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022.

"Paling lambat sampai dengan tanggal 14 Oktober bagi tenaga non ASN di wilayah Pemda TTU bagi yang belum terdaftar dalam data hasil prafinalisasi," jelasnya dalam surat tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network