JAKARTA, INEWSTTU.ID - Polri akhirnya mengungkapkan peran enam orang setelah resmi menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi tewasnya 131 Aremania dalam Laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dalam peristiwa ini Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL.
AHL ditetapkan tersangka bersama 5 oknum lainnya, diantaranya; AH ketua Panpel Arema FC, SS selaku Security Officer Arema FC, Kompol W, Kabagops Polres Malang, AKP H, Danki Brimob Polda Jatim dan Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang.
Lalu delik apa yang menjerat Direktur LIB inisial AHL yang didapati Polri?
Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.
Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik.
"Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion," ujarnya.
Direktur LIB diduga lalai dalam Tragedi tersebut sebab, tidak mengecek kelayakan stadion.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri Listyo Sigit.
Dia juga menyebut, PT LIB dua tahun terakhir tidak memverfikasi Stadion Kanjuruhan.
"Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020," ujar Kapolri.
Selain penetapan 6 tersangka, Kapolri juga telah mencopot sembilan perwira polisi buntut tragedi Kanjuruhan. Kesembilan perwira itu termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, komandan batalyon, komandan pleton, dan komando kompi Brimob Polda Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews dengan judul: 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Merekahttps://6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka
Editor : Sefnat Besie