KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT menaikan status dari penyeledikan ke penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Desa Letneo Kecamatan Insana Barat, TTU, NTT, Tahun anggaran 2016-2021.
Perihal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, melalui Kasie Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya.
Andrew menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan pengelolaan dana desa ini," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan Korupsi ini, mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun, Penjabat Kades Letneo, bendahara desa, dan beberapa orang suplayer barang atau material serta pihak TPM telah diperiksa atas kasus dugaan Korupsi tersebut.
Kasus dugaan Korupsi ini terungkap setelah ada laporan pengaduan dari BPD Desa Letneo tentang dugaan penyelewengan Dana Desa Letneo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait