JAKARTA, iNews.id--Timsus Polri mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Dengan demikian, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Pengumuman ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. "Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pada, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo juga dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
Kapolri sebelumnya mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers.
Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait