KEFAMENANU, iNews.id--Hanya dengan segelas air mineral, pasangan Suami istri Marta Bona dan suaminya Lukas Toge Kore, asal Asal antonifui, Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT bisa rujuk Kembali dari ambang perceraian. Rujuknya pasutri ini setelah mereka didamaikan oleh pihak Kepolisian yang ditandai dengan meminum air mineral sebagai ganti Sopi (Minuman beralkohol).
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kapolsek Biboki Anleu, Ipda Fransiskus Bai Meo menjelaskan, sebelumnya pasangan suami istri ini terlibat KDRT, mereka sudah membuat laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 25 / VI / 2022 / SPKT / SEK. BIBOKI ANLEU / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 21 JUNI 2022, dalam dugaan Kasus tindak Pidana"Kekerasan Dalam Rumah Tangga"
Seiring waktu berjalan, kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai, Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan pun akhirnya dibuat dan ditandatangi diatas meterai sepuluh ribu.
"Melalui Restorativ Justice kita damaikan mereka, lagi pula mereka berdua merupakan pasangan suami istri, selain membuat surat pernyataan, tradisi di wilayah ini biasanya harus ditandai dengan minum Sopi (minuman beralkohol), tetapi kita ganti sopi dengan air mineral, mereka minum bersama kemudian masalahnya selesai,"Tutur Ipda Fransiskus, Kamis, 23/06/2022.
Ipda Fransiskus menegaskan, tradisi penyelesaian setiap persoalan ditengah masyarakat di wilayah Kecamatan Biboki Anleu yang biasanya menggunakan Sopi perlahan dirubah agar tidak menimbulkan persoalan baru akibat mabuk minuman keras.
"Meskipun sudah diselesaikan melalui Restorativ Justice, namun polisi tetap memberikan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,'Harap Fransiskus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait